SOSIALISASI TATA CARA PENYESAIAN TINDAK PIDANA DI LUAR SISTEM PERADILAN PIDANA KEPADA MASYARAKAT KAMPUNG ADAT SEVEN EMPAT DUA KABUPATEN KEEROM
Main Article Content
Abstract
Penegakan hukum pidana kontemporer telah menghadirkan tata cara dalam penyelesaian perkara tindak pidana sebelumnya lebih banyak difokuskan pada tata cara penyelesaian melalui sistem peradilan pidana secara formal, mulai dari proses penyelidikan hingga penjatuhan putusan hakim. Tata cara penyelesaian perkara tindak pidana melalui sistem peradilan formal menimbulkan berbagai macam persoalan, dan kritik dalam penyelenggaraanya. Pada akhirnya, muncul gagasan bahwa terhadap perkara-perkara tindak pidana tertentu dapat juga diselesaikan diluar sistem peradilan formal yang sejatinya telah banyak dipraktekkan dalam penyelesaian kasus tindak pidana dalam kehidupan masyarakat hukum adat di Indonesia dengan ditetapkannya Pasal 2 ayat (1) junto Pasal 597 KUHP dan Pasal 77 sampai dengan Pasal 88 KUHAP. Tujuan PkM diharapkan memberikan luaran konstribusi dan merubah cara pandang masyarakat Kampung adat Seven Empat Dua bahwa proses penyelesaian perkara tindak pidana sesuai dengan perkembangan hukum pidana dapat diselesaikan melalui : Pertama, sistem peradilan adat dan Kedua, penerapan sistem keadilan restoratif.
Downloads
Article Details
Section
How to Cite
References
Abdul, Hafiz Miftahudin., & Ayun Shukia. (2024). Sejarah Dan Kedudukan Hukum Adat Dalam Pembangunan Hukum Nasional. JAS MERAH: Jurnal Hukum Al-Syakhsiyab, 1 (2), 116-127.
Asti, Ichtiarini. (2024). Relevansi Peranan Hukum Adat terhadap Pembaharuan Hukum di Indonesia. Ethics and Law Journal: Business and Notary, 2(1),114-119.
Eva Achjani Zulfa., (2009). Keadilan Restoratif. Jakarta: Badan Penerbit FH UI.
Dennis Sullivan dan Larry Tifft. (Ed). (2006). Handbook of Restorative Justice: A Global Perspective. London: Routledge.
Garuda Wiko. (2019). Pembangunan Sistem Hukum Berkeadilan Dalam Memahami Hukum Dari Konstitusi Sampai Implementasi. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada.
I. Ketut Sudantara., Et.all. (2017). Sistem Peradilan Adat Dalam Kesatuan-Kesatuan Hukum Adat Desa Pakraman Di Bali. Jurnal Kajian Bali. 7 (01), 89-91.
Kardi.Husin & Budi Rizki Husin., (2016). Sistem Peradilan Pidana Di Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika.
Lilik Mulyadi. (2015). Hukum Pidana Adat; Kajian Asas, Teori, Norma, Praktik Dan Prosedur. Bandung: Alumni.
Rahmi Murniwati., (2023). Eksistensi Peradilan Adat Dalam Penyelesaian Sengketa Di Sumatera Barat. Unes Journal of Swara Justitia, 7 (03),112-122.
Taufik Makarao., (2013). Pengkajian Hukum Tentang Penerapan Restorative Justice Dalam Penyelesaian Tindak Pidana Yang Dilakukan Oleh Anak. Jakarta: BPHN.
United Nations Economic and Social Council. (2002). Basic Principles on the Use of Restorative Justice Programmes in Criminal Matters, ECOSOC Resolution 2002/12 Tahun 2002.
United Nations Office on Drugs and Crime., (2006). Handbook on Restorative Justice Programmes, Criminal Justice Handbook Series, New York & Vienna, United Nations, 2006.
Kementerian Hukum Indonesia. (2023). Undang-Undang Republik Indonesia Nomor : 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Jakarta:BPHN.
Kementerian Hukum Indonesia. (2025). Undang-Undang Republik Indonesia Nomor : 20 Tahun 2025 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. Jakarta.